
CIANJUR – Sebanyak 23 camat di lingkungan Kabupaten Cianjur resmi mengemban tugas ganda setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana.
Acara pelantikan yang berlangsung khidmat pada Jumat, 25 Juli 2025, ini menandai langkah strategis Kantor Pertanahan dalam memperkuat pelayanan pertanahan di wilayah Cianjur, sekaligus menempatkan camat sebagai garda terdepan dalam memastikan keabsahan dan integritas akta tanah.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 199/SK-32.HP.03.04/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, secara spesifik menunjuk 23 camat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan, diantaranya termasuk Dindin Amaludin, A.Ks. (Camat Takokak), Yadi Supriyadi, S.E. (Camat Haurwangi), Neng Didi, S.H., M.H. (Camat Jati), dan Iwan Karyadi, S.H., M.H. (Camat Bojongpicung), untuk menjadi PPATS di daerah kerja kecamatan masing-masing.
Dalam sambutannya, Kepala ATR/BPN Cianjur, Ara Komara Sujana, menyampaikan permohonan maaf atas mundurnya jadwal pelantikan dan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh penambahan usulan pelantikan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan PPATS adalah sebuah kemitraan penting bagi BPN dalam menunjang tugas pelayanan pertanahan.



