Dinyatakan Tidak Sah Karena Dianggap Tidak Memenuhi Prosedur.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim penasihat hukum dari Cianjur Lawyer Club (CLC), yang beranggotakan Deden Muharam Junaedi, Unang Margana, O. Suhendra, Nurdin Hidayatulloh, Sugiyanto, dan Syahrian Us Zainudin.
Tim kuasa hukum berharap penetapan tersangka terhadap klien mereka dapat dinyatakan tidak sah karena dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.
​Di pihak lain, Kejaksaan Negeri Cianjur yang menjadi pihak termohon, diwakili oleh tim jaksa yang dipimpin langsung oleh Kajari Cianjur, Karmin, S.H.
Pihaknya bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
​Argumentasi Kuasa Hukum Ditolak Hakim
​Dalam persidangan yang berlangsung singkat, hakim tunggal Fitria Septriana membacakan putusan yang menyatakan bahwa seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak berdasar menurut hukum dan harus ditolak.
Hakim juga menyebut bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon, namun dalam amar putusan disebutkan biaya perkaranya nihil.
​Menanggapi putusan ini, O. Suhendra atau yang akrab disapa Aap, salah satu kuasa hukum Dadan Ginanjar, menyatakan kekecewaannya.
Ia menjelaskan bahwa banyak poin yang diajukan oleh pihaknya tidak dipertimbangkan secara substansial oleh hakim karena dianggap sudah masuk dalam materi pokok perkara.
​”Kami kecewa karena proses penetapan tersangka yang kami anggap tidak sesuai prosedur tidak dibahas tuntas,” ujar Aap.
“Contohnya, penggunaan Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 yang sudah dicabut masih digunakan oleh Kejaksaan. Poin itu tidak dibahas karena katanya sudah masuk pokok perkara.”



