Penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp8 Milyar.
​Selain itu, Aap juga menyinggung perihal kerugian negara yang sudah dikembalikan senilai Rp429 juta, serta perhitungan kerugian negara sebesar Rp8 miliar yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tadi di persidangan disebutkan bahwa itu juga tidak menjadi objek praperadilan, jadi dikesampingkan. Padahal, harusnya kerugian negara itu dihitung oleh BPK,” tambahnya.
​Meski demikian, Aap memastikan bahwa pihaknya akan menghormati putusan hakim dan siap menghadapi proses persidangan di perkara pokok di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kami siap-siap untuk perkara pokoknya, dan kami yakin banyak kelemahan di sana. Insyaallah, kami berharap klien kami akan dibebaskan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur selama persidangan, termasuk mengenai waktu putusan yang dibacakan pada hari yang sama dengan kesimpulan.
​Sementara itu, Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, S.H., membenarkan bahwa putusan praperadilan tersebut menolak permohonan pemohon.
“Sebagaimana yang telah teman-teman saksikan, telah dibacakan putusan yang pada intinya menolak permohonan praperadilan tersebut,” jelas Raja.
​Ia menegaskan bahwa dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar dinyatakan sah secara hukum.
Raja juga menyatakan bahwa seluruh pertimbangan hukum telah dibacakan secara rinci oleh hakim.
“Karena ini menyangkut substansi, saya tidak bisa jauh mengomentari. Namun, intinya permohonan praperadilan itu ditolak oleh hakim tunggal,” pungkasnya.
​Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil memenangkan permohonan praperadilan, dan proses hukum terhadap Dadan Ginanjar akan berlanjut ke tahap persidangan pokok di Pengadilan Tipikor. (dkh/Rik)



