“Yang paling penting, proses penyidikan sudah dimulai sementara putusan pengadilan belum ada. Padahal alat bukti itu seharusnya berasal dari putusan pengadilan,” ujar Rolas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur hukum yang dijalankan dalam perkara tersebut.
Diduga Prosedur Penyidikan Tidak Dijalankan
Selain soal prosedur hukum, Rolas juga menyinggung adanya dugaan bahwa perkara yang menjerat kliennya sangat lucu salinan putusannya juga belum ada dan belum kita keterima klien sudah dilaporkan tanpa perintah pengadilan. dan dijadikan tersangsa oleh penyidik berdasarkan pasal 242 KUHP.
Ia menyebut perkara tersebut berawal dari persaingan usaha yang kemudian berkembang menjadi proses hukum.



