JAKARTA – Sidang praperadilan hari kedua antara PT WKM melawan Polda Metro Jaya berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Selasa. Sidang digelar di Ruang Sidang 5 H.R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, dengan agenda penyampaian tanggapan secara tertulis dari pihak kepolisian sebagai termohon atas gugatan yang diajukan kuasa hukum PT WKM.
Agenda Tanggapan dari Polda Metro Jaya
Dalam persidangan tersebut, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atau tanggapan tertulis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum PT WKM. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Direktur PT WKM yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di muka persidangan.
Sidang yang berlangsung relatif singkat itu berjalan tertib dan tanpa hambatan berarti. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada hari berikutnya dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak kuasa hukum pemohon, yakni PT WKM.



