Perdamaian Homologasi Dinyatakan Batal Oleh Pengadilan Semarang
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa pengesahan rencana perdamaian (Homologasi) dinyatakan batal oleh pengadilan negari Semarang dengan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tertanggal 25 Januari 2022.
Menanggapi pailitnya PT Sritex Pegiat Anti Korupsi dan Ketua umum Baladhika Adhyaksa Nusantara ( BAN ) Yunan Buwana mengatakan, dibalik kepailitan PT Sritek banyak meninggalkan kewajiban hutang.
Berdasarkan data yang dihimpun PT Sritex memiliki pinjaman sindikasi jangka panjang dan pendek kepada 29 bank nasional baik milik pemerintah maupun swasta.
Tercatat Liabilitas PT Sritex sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun. Nilai ini tidak sebanding dengan kondisi ekuitasnya yang mencatat defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.
Salah satu Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank bjb juga memberikan kucuran kredit kepada PT Sritex dengan nilai US$ 38,89 atau sekitar Rp 554,62.
Pinjaman tersebut diberikan pada 20 Maret 2019. yang awalnya dipelopori oleh Citibank, DBS Bank dan HSBC sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners (“MLABs”).
Sebagian dari pinjaman digunakan oleh Sritex untuk mendanai pelaksanaan penawaran tender obligasi pada Januari 2019.
Sritex melakukan pembelian kembali awal atas sebagian dari obligasi USD yang jatuh tempo pada Juni 2021 dimana hal ini merupakan inisiatif manajemen yang proaktif.
Pinjaman sindikasi digunakan untuk keperluan umum perusahaan termasuk pembiayaan kembali fasilitas bank bilateral tertentu yang pada awalnya digunakan untuk kebutuhan modal kerja.



