Korban Dianiaya Saat Menagih Uang
Lebih parah, sejumlah korban mengaku mendapat perlakuan kasar saat menagih uang mereka.
“Saya sempat dipukul saat menagih di rumah pelaku,” kata Yusep Zamzam.
Korban lain, Asep (45), warga Kampung Babakan Renyom, Desa Nagrak, mengaku harus menggadaikan motor dan meminjam uang untuk membayar biaya pemberangkatan.
“Saya dijanjikan kerja sebagai sopir dengan gaji 3.000 riyal. Tapi semua bohong. Uang saya habis,” ujarnya.
Pendampingan Hukum dan Proses Laporan Polisi
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Para korban telah memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dua terlapor, E dan S, diduga sebagai pihak yang mengoperasikan PT perekrut tenaga kerja ilegal.
Sementara itu, Advokat Lidya Indayani Umar menyebut pihaknya tengah memberikan pendampingan hukum dan edukasi hukum kepada para korban.
“Kami sedang mengedukasi para korban agar memahami hak-hak mereka sebagai calon pekerja migran. Selanjutnya akan dikumpulkan untuk penandatanganan surat kuasa kolektif agar bisa mengawal proses hukum,” ujar Lidya usai menghadiri pertemuan dengan korban di kantor salah satu mantan pengurus APJATI Cianjur.



