Rahmad Sukendar Nia dan Ardie Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba

Spread the love

JAKARTA,- Badan Pemantau Independet (BPI) Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Keuangan Republik indonesia (KPNARI), angkat bicara terkait adanya penangkapan artis dan pengusaha terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Artis dan pengusaha tersebut adalah Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie ditangkap anggota kepolisian Polda Metro Jaya karena kedapatan memakai Narkoba jenis Sabu. Dari tangan keduanya, Polisi mendapati barang bukti seberat 0,78 gram.

NARKOBAKetum BPI KPNPA RI TB Rahmad Sukendar mengatakan pasangan suami istri tersebut hanya sebagai korban dari penyalahgunaan Narkoba. ” sebagai korban tentunya mereka harus dilindungi dan inilah kewajiban daripada aparat, pihak kepolisian juga harus fokus membongkar bandar dibalik peredaran narkotika” Pinta Rahmad kepada wartawan, Jum’at (09/7/21) di Jakarta.

Tentu sebagai korban, sambung Rahmad mereka punya hak rehabilitasi, karena berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan rehabilitasi ini wajib dilaksanakan bagi para pecandu dan  korban penyalahgunaan Narkotika. Ungkap Donny.

pihaknya akan mendampingi Nia Ramadhani bersama sang suami Ardie Bakrie, agar mereka berdua mendapatkan hak sebagai korban dan juga dilindungi secara undang-undang.

Sebelumnya, Polda Metro melalui Juru Bicaranya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro  terhadap NR dan AB lantaran mendapat informasi dari sopir mereka.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja, akan dikembangkan perkara ini.(*)