Forza Indonesia Sebut Nia dan Ardie Bakrie Korban Penyalahgunaan Narkoba

Spread the love

JAKARTA,- Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie ditangkap anggota kepolisian Polda Metro Jaya karena kedapatan memakai Narkoba jenis Sabu. Dari tangan keduanya, Polisi mendapati barang bukti seberat 0,78 gram.

Menanggapi penangkapan pasangan selebritis dan pengusaha itu, DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia menyebut kedua pesohor ini hanya sebagai korban dari penyalahgunaan Narkoba.

Sekjen DPP Forza Donny Haryanto menuturkan sebagai korban tentunya mereka harus dilindungi dan inilah kewajiban daripada aparat, pihak kepolisian juga harus fokus membongkar bandar dibalik peredaran narkotika.

“Sebagai korban mereka punya hak rehabilitasi, karena berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan rehabilitasi ini wajib dilaksanakan bagi para pecandu dan  korban penyalahgunaan Narkotika” ucapnya.

Pihaknya akan mendampingi Nia Ramadhani bersama sang suami Ardie Bakrie, agar mereka berdua mendapatkan hak sebagai korban dan juga dilindungi secara undang-undang.

Sebelumnya, Polda Metro melalui Juru Bicaranya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro  terhadap NR dan AB lantaran mendapat informasi dari sopir mereka.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja, akan dikembangkan perkara ini.(*)