Kapolres juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila dimintai sejumlah uang untuk pengambilan motor atau mobilnya yang hilang atau bila ada orang yang berusaha menipu atas nama kepolisian Polres cianjur maupun satreskrim polres cianjur.
Para tersangka pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rls/Denni Krisman)


