Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dan dilakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dua Tersangka Diamankan, Dua Masih DPO
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan dua orang tersangka berinisial RR (24) dan MW alias Uki (23). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukaluyu.
“Kedua tersangka berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah masuk dalam daftar DPO.
Motif Salah Sasaran Akibat Tantangan di Media Sosial
Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembacokan diduga kuat akibat salah sasaran. Sebelumnya, para pelaku terlibat aksi saling tantang dengan kelompok lain melalui media sosial Instagram.



