“Para pelaku mengira korban merupakan pihak yang sebelumnya menantang mereka di media sosial. Faktanya, korban tidak memiliki kaitan apa pun dengan permasalahan tersebut,” terangnya.
Barang Bukti Diamankan
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam rangkaian operasi sejak Jumat (23/1/2026) hingga Minggu (25/1/2026) dini hari. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua unit sepeda motor milik pelaku
Senjata tajam berupa celurit, gosir, dan besi runcing Pakaian yang digunakan saat kejadian Beberapa unit telepon genggam Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Imbauan Kapolres
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana provokasi atau ajang kekerasan.
“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai media sosial justru menumbuhkan budaya kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.



