Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembacokan, Dua Pelaku Diamankan

1641
×

Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembacokan, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG-20260126-WA0003
IMG-20260126-WA0007
Spread the love

“Para pelaku mengira korban merupakan pihak yang sebelumnya menantang mereka di media sosial. Faktanya, korban tidak memiliki kaitan apa pun dengan permasalahan tersebut,” terangnya.

Barang Bukti Diamankan

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam rangkaian operasi sejak Jumat (23/1/2026) hingga Minggu (25/1/2026) dini hari. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dua unit sepeda motor milik pelaku

Senjata tajam berupa celurit, gosir, dan besi runcing Pakaian yang digunakan saat kejadian Beberapa unit telepon genggam Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Imbauan Kapolres

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menjadikannya sebagai sarana provokasi atau ajang kekerasan.

“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai media sosial justru menumbuhkan budaya kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.