INFONAWACITA.or.id Luwu- Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Luwu meneruskan proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (TPP) dengan Nomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab./27.09/I/2024 ke tahapan penyidikan. Selasa, (30/01/2024)
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin,.SH.MH menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Bastem Utara yang dilakukan oleh oknum Kades.