Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kab. Luwu dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.
“Berkas dokumennya telah kami lakukan penerusan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Luwu untuk diproses ke tahapan penyidikan dan untuk Pelanggaran Hukum lainnya telah Kami teruskan Kepada Bupati Luwu” Ujar Asriani. (*)


