Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut merupakan Informasi Awal dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Bassesangtempe Utara yang kemudian d lakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” . Serta Pasal 282 yang berbunyi ; “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”


