Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalTNI & POLRI

Sentra Gakkumdu Luwu Laporkan Oknum Kades di Luwu,Terkait Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

1630
×

Sentra Gakkumdu Luwu Laporkan Oknum Kades di Luwu,Terkait Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut merupakan Informasi Awal dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Bassesangtempe Utara yang kemudian d lakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu tersebut.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” . Serta Pasal 282 yang berbunyi ; “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”