Administrasi Melibatkan BKPSDM dan DPKAD
Meski skema pembiayaan mulai menemukan formulasi, Ruhli menegaskan proses administratif melibatkan sejumlah instansi.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) berada dalam kewenangan BKPSDM, sedangkan kepastian anggaran menjadi ranah DPKAD.
“Kami terus berkomunikasi intensif dengan BKPSDM dan DPKAD. Semua bergerak sesuai kewenangannya agar payung hukumnya kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Sosialisasi Jadi Kunci Redam Polemik
Pemerintah Kabupaten Cianjur kini mempercepat sosialisasi untuk meluruskan informasi yang berkembang. Langkah ini dilakukan agar proses administrasi PPPK paruh waktu tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan tenaga pendidik.
Pemkab berharap polemik yang dipicu pesan berantai tersebut tidak menghambat upaya peningkatan status dan kesejahteraan pegawai. (dkh/Rik)



