“Bentuk upaya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan diantaranya adalah dengan mengurangi jumlah Pemilih ditiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang semula berjumlah maksimal 800 orang menjadi berjumlah maksimal 500 orang per-TPS,” kata Selly
dalam sesi jumpa pers daring, Minggu (14/06/2020)
Lebih lanjut, selly mengatakan dengan penambahan jumlah TPS, akan berdampak kepada penambahan petugas dan juga logistik di masing masing TPS.


