Paslon Herman-Ibang, diLaporkan Ke Bawaslu Oleh Tim Paslon Wahyu- Ramzi..!!

Spread the love
LAPORKAN : Tim Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Wahyu-Ramzi Laporkan Paslon Herman Ibang

CIANJUR – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Wahyu – Ramzi, nomor urut 02, melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Herman – Ibang, nomor urut 01, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

Dalam petikan perkaranya, menurut salah satu tim kuasa hukum Paslon 02 Wahyu – Ramzi, Firly Sopirmas, saat dikonfirmasi wartawan, jumat, (27/09/2024),

mengatakan alasanya, bahwa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,

“KPU Kabupaten Cianjur telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024,” kata Sopirman kepada awak media, jum’at (27/24).

Bahwa Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2183 Tahun 2024

tentang penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, adalah :

PERLIHATKAN: Tim kuasa Hukum Paslon Wahyu-Ramzi Perlihatkan Bukti Laporan Bawaslu Cianjur

Lanjut Sofirmas, Pasangan Calon Bupati H. Herman Suherman, ST, M.AP dan Calon Wakil Bupati H.R.A Muhammad Solih Ibang, SH, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dr. Deden Nasihin, S.Sos.I, M.K.P dan dr. Neneng Efa Fatimah, M.H., M.Kes, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dr. Mohammad Wahyu Ferdian dan Ramzi.

Bahwa H. Herman Suherman, ST, M.AP telah menjabat Bupati Kabupaten Cianjur selama 2 (dua) periode yaitu :

Periode pertama menjabat pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2021;

Periode kedua menjabat pada bulan Mei 2021 sampai dengan 2026 (karena putusan MK menjabat hanya sampai dengan tahun 2025);

“H. Herman Suherman, ST, M.AP menjabat periode pertama menggantikan Irvan Rivano Muchtar yang pada saat itu berhenti karena tersandung masalah Hukum,” ujarnya.

Bahwa pada tanggal 12 Desember 2018 Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah Hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,

SK Kemendagri Nomor 31.32/11174/sj

dan pada tanggal 13 Desember Herman Suherman di angkat menjadi Plt. Bupati Kabupaten Cianjur sebagaimana SK Mendagri nomor 31.32/11174/sj;

Bahwa jika dilihat dari tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 H. Herman Suherman, ST, M.AP menjabat selama 18 hari,

bahwa jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-VII/2009 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023

“pembulatan masa jabatan yaitu menjabat 21/2 tahun baik itu menjabat sementara maupun menjabat secara definitif dianggap sudah menjabat 1 (satu) Periode,” paparnya.

dan berkaca dari putusan MK tersebut maka sangat beralasan jika 1/2 (Setengah) bulan atau lebih menjabat dapat dikategorikan 1 bulan penuh, maka dengan demikian H. Herman Suherman, ST, M.AP

pada bulan Desember 2018 sudah menjabat 1 (satu) bulan penuh dan ditambah H. Herman Suherman, ST, M.AP sudah menerima tunjangan Jabatan Bupati secara penuh pada masa kerja bulan Desember 2018;

Bahwa dihitung dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April 2021 H. Herman Suherman, ST, M.AP menjabat selama 28 bulan;

Bahwa pada bulan Mei 2021 H.Herman Suherman,ST,M.AP Menjabat sampai dengan dilantik kembali untuk Periode berikutnya yaitu pada tanggal 18 Mei 2021,

Herman Suherman Telah Menerima Tunjangan dan Gaji Secara Utuh

bahwa karena pembulatan hari apabila lebih dari 1/2 (setengah bulan) maka dapat dipastikan 1 (satu) bulan penuh, karena pada saat itu H.Herman Suherman, ST, M.AP telah menerima tunjangan dan gaji secara penuh sebagai Bupati Kabupaten Cianjur pada bulan Mei 2021;

Bahwa jika H. Herman Suherman, ST, M.AP menjabat dari bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2021 adalah 30 Bulan atau sama dengan 21/2 tahun;

Bahwa Karena H. Herman Suherman, ST, M.AP sudah menjabat 21/2 tahun, maka H.Herman Suherman, ST, M.AP sudah menjabat Bupati selama 1 (satu) Priode, yaitu 2018 – 2021;

Bahwa H. Herman Suherman, ST, M.AP terpilih kembali pada pilkada Tahun 2020 dan dilantik 2021, untuk masa jabatan periode 2021-2026(menjabat sampai 2024) Maka H.Herman Suherman, ST, M.AP 2021 sampai dengan 2026 sudah menjabat penuh 1 (satu) priode;

Bahwa karena H. Herman Suherman, ST, M.AP sudah menjabat Bupati 2 (dua) Periode yaitu Periode 2016 sampai dengan 2021 dan periode 2021 sampai dengan 2026, yang sehingga H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak dapat mencalonkan kembali pada Pilkada Tahun 2024;

Bahwa sebagaimana Pasal 14 huruf m PKPU nomor 8 tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan

“persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama” paparnya.

Bahwa Pasal 19 huruf c PKPU nomor 8 tahun 2024 : Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

Jabatan yang sama yaitu jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur,

jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota;

Masa jabatan yaitu: Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau Paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun;

Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;

atau Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan Perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Bahwa jika merujuk pada Pasal 14 huruf m dan Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024, H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kabupaten Cianjur pada Pilkada Tahun 2024

karena H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati pada Pilkada Tahun 2024 sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 14 huruf m dan Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024;

Herman Suherman Tidak Memenuhi Syarat Peserta Balon Bupati Cianjur

Bahwa karena H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tahun 2024,

“maka dengan demikian Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2183 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum,” tandas Sofirmas.

Dalam Petitum surat pengaduan, Sofirmas menjelaskan meminta para pihak terkaiat Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2183 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024;

Mendiskualifikasi Calon Bupati H. Herman Suherman, ST, M.AP sebagai Peserta Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2024;

Memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk membuat penetapan baru Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tahun 2024;

Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan putusan ini.Apabila Bawaslu Kabupaten Cianjur berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikianlah permohonan Pemohon disampaikan, dengan harapan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dapat segera memeriksa dan memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya. Harapnya.(Dkh/Rik)