CIANJUR – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan menyebut sudah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“2 laporan disampaikan sebelum tahapan kampanye, dan 6 laporan pada saat tahapan kampanye di mulai sampai dengan hari ke 8 kampanye,” kata Yana saat di konfirmasi Wartawan, Rabu (02/10/2024).
Yana menuturkan, berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, baik sebelum kampanye, maupun pada tahapan kampanye yang sedang berjalan.
“Bawaslu sudah menerima laporan yang disampaikan dari masyarakat secara langsung datang ke kantor Bawaslu kabupaten Cianjur,l,” tutur Yana
Tentunya berkaitan dengan laporan yang sudah di sampaikan kepada kami ada yang sudah selesai proses penanganannya dan ada juga yang sedang berjalan.
“Penanganannya sebagaimana ketentuan dalam perbawaslu No 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya.
Yana mengungkapkan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang di tangani oleh kami jenis nya beragam.
“Ada dugaan pelanggaran netraliras ASN, netralitas kepala desa, dan juga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” katanya.
Menurut Yana, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di tangani oleh Gakkumdu.
“Untuk dugaan pelanggaran tersebut di tangani oleh Gakkumdu Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (DKh/Rik)