Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Temuan BPK,Orang Mati Masih Terbayarkan BPJS Dari Dinas Kesehatan

1726
×

Temuan BPK,Orang Mati Masih Terbayarkan BPJS Dari Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Sedangkan warga yang telah pindah penduduk sebanyak 3.469. Mereka dinyatakan pindah dibuktikan dengan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) namun BPJS PBPU dan BP mereka masih terbayarkan, akibatnya Rp 131 juta lebih anggaran pemerintah percuma.

BPK mengatakan, Dinas Kesehatan Luwu melakukan pembayaran belanja iuran jaminan/asuransi kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas 3 hanya berdasarkan tagihan dari pihak BPJS Kesehatan tanpa melakukan proses verifikasi dan validasi data.

“Kondisi tersebut disebabkan karena kurangnya koordinasi antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu dalam melakukan validasi maupun verifikasi ke lapangan atas seluruh data peserta iuran PBPU dan BP Pemda,” kata BPK dalam laporannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawari mengatakan bahwa pihaknya memang membayar BPJS PBPU dan BP berdasarkan hasil rekonsiliasi data dari BPJS Kesehatan. “Sedangkan data BPJS Kesehatan, berdasarkan rekonsiliasi di Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial Luwu,” jelasnya.