Terpisah Hasliana Nurdin Kepala Dinas Sosial Luwu yang baru menjabat setelah temuan BPK itu terbit mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk terus melakukan koordinasi permintaan data warga Luwu yang meninggal dan pindah penduduk.
“Saya sudah bersurat ke Dinas Dukcapil Luwu untuk meminta data itu, cuman kadang di pusat menutup aksesnya, sehingga pihak Dukcapil juga sulit mengakses,” kata dia. Meski demikian, jelas dia, pihaknya akan terus berkoordinasi agar kasus sama tidak menjadi temuan BPK lagi.
Sekedar diketahui, pada tahun 2022 BPK juga menemukan kasus yang sama. Di mana Dinas Kesehatan Luwu membayar BPJS PBPU dan BP kepada warga yang telah meninggal sebanyak seribuan warga dengan total sebesar Rp 38 juta lebih.
Kondisi ini sangat disayangkan, sebab Pemerintah sejatinya perlu memperhatikan sumber keuangannya agar tidak bocor. Apalagi Pemkab Luwu perlu anggaran lebih untuk menjamin kesehatan warga Luwu yang di mana kartu BPJS mereka kerap tidak aktif.



