CIANJUR – Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur, Hamdan, mengatakan Kepala MTs 2 tanggeng yang ditangkap polisi karena sedang pesta sabu-sabu bersama seorang perempuan sudah diberhentikan sementara dari jabatan kepala sekolahnya.
“Pihak Kemenag Cianjur sesuai dengan prosedur mengajukan pemberhentian sementara dan penerapan PLT untuk MTs 2 Tanggeung Cianjur,” kata Hamdan saat ditemui Infonawacita.or.id di kantor Kemenag Cianjur, Jumat (16/04/2021).
Hamdan mengatakan, tersangka SG diangkat menjadi kepala MTs 2 tanggeng pada 2017 lalu. Sebelumnya SG sempat menjadi guru MTs Gupi dikawasan kelurahan Sawah Gede kecamatan Cianjur.
“Proses selanjutnya kami menunggu keputusan kanwil untuk mengangkat PLT Kasek MTs Tanggeung. Sudah kami ajukan tiga nama dari Kemenag, dari guru, dan dari Kanwil,” katanya.
Hamdan mengatakan, pengajuan PLT harus selesai pada hari ini karena menyangkut administrasi MTs.
“Kami sangat prihatin sekali, ini musibah bagi kami,” katanya.
Hamdan mengimbau kepada Kepala Satker dan Madrasah harus mawas diri, dan menjadikan pelajaran bagi kita semuanya.
“Ini musibah dan di luar jangkauan kami, kami mendoakan semoga semua terhindar dari musibah seperti ini,” pungkasnya. (Denni Krisman)