Scroll untuk baca artikel
CianjurHomePolitikTNI & POLRI

Tim Kuasa Hukum 02 Laporkan Terduga ASN Ke Bawaslu..!!!

1526
×

Tim Kuasa Hukum 02 Laporkan Terduga ASN Ke Bawaslu..!!!

Sebarkan artikel ini
LAPORKAN : Tim Kuasa Hukum 02 Melakukan Pendampingan terhadap Klien Lukman Untuk melaporkan terlapor Yang diduga ASN Rumah Sakit Di Cianjur // Foto Istimewa;
Spread the love

Merasa Dilarangan Pasang Baligho Paslon No 2, Lukman Laporkan Oknum ASN

dilarang melakukan pemasangan baligho nomor urut 02, serta adanya perkataan yang disampaikan Pelapor kepada terlapor melaui Voice Note, yang seharusnya tidak diucapakan oleh abdi Negara.

“Klien kami meminta didampingi untuk melaporkan saudara YB ke Bawaslu, atas dugaan melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu,” kata Tim kuasa Hukum, Erlang Rio, SH., MH.

Lebih lanjut Erlang mengatakan, pelaporan ini didasari atas larangan pemasangan Baligho 02 di sekitaran Rumah terlapor.

Bahkan Terlapor, melalui Voice Note yang di kirim melalui WhattsApp miliknya kepada Terlapor, menyampaikan minimal harus 50 meter dari rumah ASN . Dan Terlapor menjelaskan dia birokrat PNS atasan terlapor.

“Dugaan kami bahwa yang dimaksud atasannya adalah Calon Bupati nomor urut 1, dimana Calon Bupati nomor 01 saat ini adalah Bupati yang sedang cuti,” ujar Erlang,