Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalPolitikTNI & POLRI

Tujuh Alat Bukti Diajukan Dalam Persidangan, Tim Kuasa Hukum Paslon Wahyu- Ramzi Terus Melawan

1039
×

Tujuh Alat Bukti Diajukan Dalam Persidangan, Tim Kuasa Hukum Paslon Wahyu- Ramzi Terus Melawan

Sebarkan artikel ini
Spread the love
USAI SIDANG : Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Wahyu-Ramzi Usai Mengikuti Peridangan di PTUN Bandung

BANDUNG,- Tim kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Wahyu-Ramzi terus melakukan perlawanan terhadap putusan KPU Cianjur. Yang meloloskan paslon Nomor urut satu pasangan Herman Suherman dan Ibang.

Adapun dalam agenda persidangan kali ini, yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan agenda pembuktian dukumen atau surat.

Dalam persidangan, tidak hanya para tim kuasa hukum pengguat saja, melainkan tergugat juga hadir yang diwakilkan melalui kuasa hukumnya sebanyak tiga orang.

Salah satu tim kuasa Hukum paslon nomor urut 2 pasangan Wahyu-Ramzi, Firly Sopirmas, S.H menuturkan pada tanggal 25 November 2024 tim kuasa hukum paslon nomor 2 kembali melaksanakan persidangan perlawanan atas putusan dismisal.