Tujuh Alat Bukti Diajukan Dalam Persidangan, Tim Kuasa Hukum Paslon Wahyu- Ramzi Terus Melawan

Spread the love
USAI SIDANG : Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Wahyu-Ramzi Usai Mengikuti Peridangan di PTUN Bandung

BANDUNG,- Tim kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Wahyu-Ramzi terus melakukan perlawanan terhadap putusan KPU Cianjur. Yang meloloskan paslon Nomor urut satu pasangan Herman Suherman dan Ibang.

Adapun dalam agenda persidangan kali ini, yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dengan agenda pembuktian dukumen atau surat.

Dalam persidangan, tidak hanya para tim kuasa hukum pengguat saja, melainkan tergugat juga hadir yang diwakilkan melalui kuasa hukumnya sebanyak tiga orang.

Salah satu tim kuasa Hukum paslon nomor urut 2 pasangan Wahyu-Ramzi, Firly Sopirmas, S.H menuturkan pada tanggal 25 November 2024 tim kuasa hukum paslon nomor 2 kembali melaksanakan persidangan perlawanan atas putusan dismisal.

HEDSDOT : Fitrly Sopirmas, S.H Kuasa Hukum Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Nomor 2

“Hari ini kami hadir kembali dalam persidangan, dengan agenda pembuktikan berupa surat-surat dan dokumen,” terang Sopirmas, kepada Wartawan senin 25/25 sore tadi.

Lanjut sopirmas, adapun bukti yang diajukan pihaknya sebanyak 7 alat bukti berupa surat dan dukumen.

Termohon Hadir Dalam Sidang Pembuktian, Diwakili 3 Kuasa Hukumnya

Sedangkan pihak tergugat yang turut hadir yang diwakilkan kuasa hukumnya, sebanyak tiga orang mengajukan sebanyak 9 alat bukti.

“Kami hanya 7 alat bukti yang diajukan, sedangkan termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan 9 alat bukti,” ucap Sopirmas;

Yang dimana sebagian alat bukti yang kami ajukan, mengenai Bupati Herman Suherman itu Sudah menjabat 2 (dua) periode. Sebagaimana yang kita ajukan pada pengadilan Tata Usaha Negara (TUN Bandung,red),

Adapun dalam sidang berikutnya, adalah putusan dari majelis hakim yang akan diinformasikan melaui elektronik (websate atau e-court.

“Proses persidangan sengketa Periodesasi Herman Suherman di Pengadilan TUN Bandung. Masih berjalan, dan sedang dalam tahap pemeriksaan alat bukti yang diajukan, hingga berakhir dengan putusan dari majelis hakim yang memeriksa perkara yang tim kuasa hukum kami ajukan,” pungkasnya.

Sidang Selanjutnya, Menunggu Putusan Majlis Hakim

Dalam persidangan tersebut, turut hadir tim kuasa hukum paslon nomor 2 Wahyu-Ramzi, diantaranya,

Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H Aep Lukman Hakim, S.H., M.H, Erlang Rio Prarama, S.H., M.H., Sopirmas, S.H., Agus Rustandi., S.H., Neng Siny Anggraeni, S.H., dan Goei Lian Hauw Andi., S.H. (rls/rik)