LKBH-BAN Dukung Pemerintah Proses Yang Terlibat TPPO
Ditambahkan Riki, LKBH-BAN akan melakukan advokasi memberikan bantuan hukum terhadap para korban TPPO, yang berada di wilayah Jawa Barat Khususnya.
“kami siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi korban TPPO khususnya jawa Barat, apabila diminta,” ucapnya.
Kasus TTPO bukan kali ini saja terjadi, melainkan sudah sejaklama. Namun baru saat ini, yang melibatkan Ratusan Mahasiswa indonesia yang menjadi Korban TPPO.
LKBH-BAN, dukung kinerja bareskrim untuk mengungkap kasus modus magang kejepang sampai ke akar-akarnya. Dan oknum universitas yang turut terlibat, harus dilakukan evaluasi dan pengawasan dari pemerintahan dalam hal ini Kopertis.
“para pelaku yang terlibat harus di proses secara hukum, jangan sampai melenggang begitu saja” tandas, Pengucara muda ini.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)



