CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Anggaran Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran (TA) 2024. Dokumen bernomor 166/PI/PIK/09/2025 tersebut mengungkap sederet permasalahan serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah, mulai dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Audit komprehensif ini menyoroti adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan, serta ditemukannya modus manipulasi data demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Sektor Formal: Serapan Dana BOS Tinggi, Namun Belanja Modal Fiktif
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat kinerja serapan Dana BOS Reguler di Kabupaten Cianjur sejatinya sangat memuaskan, yakni mencapai 99,99% atau terealisasi sebesar Rp338,09 miliar dari pagu Rp338,12 miliar. Namun, tingginya angka penyerapan ini ternyata tidak dibarengi dengan akuntabilitas yang baik.
Temuan lapangan BPK menunjukkan adanya praktik Belanja Modal yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satu contoh kasus yang mencolok ditemukan di SDN Nyalindung 1, Cugenang. BPK menemukan nilai temuan sebesar Rp21.650.000,00 akibat pemesanan barang yang barangnya tidak ditemukan secara fisik (fiktif). Kasus ini memicu alarm tanda bahaya terkait lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang di satuan pendidikan.
Skandal PKBM: Data Siswa Dicatut Demi Kejar Dana BOP Lebih Besar
Permasalahan jauh lebih kompleks ditemukan pada sektor pendidikan non-formal, khususnya pada pengelolaan Dana BOP Kesetaraan (PKBM). Laporan BPK secara tegas menyebutkan adanya “Skandal Data Dapodik PKBM dan Pertanggungjawaban Bermasalah”.
Temuan ini sangat memprihatinkan karena melibatkan manipulasi data dasar pendidikan. BPK menemukan sedikitnya 602 nama siswa yang dicatut (terdaftar ganda atau fiktif). Modus yang digunakan adalah oknum PKBM dengan sengaja mendaftarkan nama-nama tersebut ke Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa dasar pendaftaran yang valid dan tanpa verifikasi.
Tujuannya jelas: untuk menaikkan jumlah peserta didik secara artifisial demi mendapatkan alokasi Dana BOP yang lebih besar. Akibat dari pencatutan ini, 26 siswa dilaporkan tidak bisa mendaftar ke sekolah formal lanjutan karena namanya sudah “dikunci” di Dapodik PKBM tersebut.
Secara spesifik, BPK mengungkap total temuan pada sektor PKBM mencapai Rp71.500.000,00, yang terbagi dalam dua kasus besar:



