Sertifikat Tanah Didapat Dengan Biaya Murah
Hasanudin mengaku ikut senang atas legalitas tanah yang dimiliki oleh warganya. Terlebih, sertifikat tanah tersebut didapat dengan biaya yang sangat murah, yakni hanya Rp 150 ribu per bidang tanah. Karena jika mengurus secara mandiri di luar PTSL, bisa habis jutaan rupiah.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah desa Sindangkerta mengucapkan terima kasih, kepada Kantor Pertanahan ATR / BPN Kabupaten Cianjur.
atas bantuan program PTSL yang diberikan ke pada warganya. Dan saya ikut senang. Alhamdulillah, sertifikatnya sudah jadi,” ungkap Hasanudin
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Hasanudin menegaskan, dengan adanya sertifikat akan bisa meningkatkan investasi di berbagai sektor dan meningkatkan kesejahteraan.
“Kami berharap program PTSL tahun anggaran 2024 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan dijadikan sebagai langkah positif dalam mendapatkan kepastian hukum atas hak bidang tanah yang mereka miliki agar mengantisipasi terjadinya sengketa di kemudian hari,” tukas Hasanudin
Sementara itu, salah satu penerima sertifikat PTSL, Suharyat (60) warga kampung Pamukiman Desa Sindangkerta mengucapkan
bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah serta kepada ATR/BPN Cianjur.
Suharyat mengaku merasa terbantu karena tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
Suharyat menyebut merasa lebih tenang dan aman dalam memiliki tanah dengan biaya sertifikatnya sangat terjangkau.
“Alhamdulillah sertifikatnya sudah jadi, sekarang jadi tenang ga was-was lagi,” pungkas Suharyat. (Dkh/Rik)



