CIANJUR – Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, telah memberikan izin cuti besar kepada 76 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/ 2025 M.
Informasi ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Henry Ferdian Martin.
BKPSDM Cianjur merinci jadwal pemberangkatan calon jemaah haji dari kalangan ASN Pemkab Cianjur yang terbagi dalam empat kloter:
* Kloter JKS 13: Masuk Asrama Haji Cianjur pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, dilepas pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.20 WIB, dan masuk Asrama Haji Bekasi pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 06.20 WIB.
* Kloter JKS 25: Masuk Asrama Haji Cianjur pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 23.30 WIB, dilepas pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 01.30 WIB, dan masuk Asrama Haji Bekasi pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 06.30 WIB.
* Kloter JKS 38: Masuk Asrama Haji Cianjur pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 04.50 WIB, dilepas pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 05.50 WIB, dan masuk Asrama Haji Bekasi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.50 WIB.
* Kloter JKS 61: Masuk Asrama Haji Cianjur pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15.40 WIB, dilepas pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 16.40 WIB, dan masuk Asrama Haji Bekasi pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 21.40 WIB.
Menjalankan Ibadah Haji dan Kembali Ketanah Air.!
Dengan diterbitkannya surat izin cuti dan diumumkannya jadwal pemberangkatan ini, diharapkan para ASN Pemkab Cianjur dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan ibadah haji dan kembali ke tanah air dengan selamat.
“Pelepasan kloter pertama malam ini menandai dimulainya perjalanan ibadah haji bagi puluhan ASN Cianjur yang telah lama menantikan kesempatan ini. Semoga, ibadah haji mereka berjalan lancar dan kembali ke tanah air dengan selamat serta membawa keberkahan,” pungkasnya. (dkh/Rik)