JAKARTA,– Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers, kamis (1/4/21), menyampaian, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan MTG (swasta) yang merupakan tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan pandemic Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 hingga 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.


