JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua Tersangka tersebut yaitu HH selaku Hakim/Sekretaris MA dan DTY wiraswasta/Komisaris Independen PT WB.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DTY untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 s.d 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.



