![]()
CIANJUR – Ujang elan kusmana, (48), warga tungturunan Rt. 03/Rw. 03 Desa Hegarmanah Kecamatan Sukaluyu, sempat mengamuk di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, ia mempertanyakan soal penanganan laporan kasus dugaan perselingkuhan hingga perzinahan isterinya, selasa (22/10/2024).
Menurut Kuasa Hukum Ujang, Niko Apriliandi mengatakan sebelumnya, kliennya mengadukan laporan ke Kemenag Cianjur pada Juni lalu, namun pihaknya merasa tidak ditanggapi.
Kemenag Cianjur Tidak Bisa Menunaikan Apa yang Menjadi Tuntutan Pelapor
“Kita menuntut laporan pada Juni justru tidak ditanggapi, kedua pihak Kemenag tidak bisa segera menunaikan apa yang menjadi tuntutan dari klien kami terkait laporan hukuman disiplin dari ibu Siti Sariah sebagai isteri pak Ujang yang menjabat Kepala Sekolah (Kepsek) MI di kawasan Ciranjang,” katanya.



