CIANJUR – Keberhasilan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia tentu tidak lepas dari peran pengurus yang mengisi di tiap struktur organisasinya.
Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam yang didirikan oleh para tokoh ulama dan memiliki peran besar di Indonesia.
NU yang sudah berdiri sejak lama, tidak hanya aktif dalam bidang keagamaan, namun juga dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial.
Menyinggung soal pemberhentian mantan ketua PCNU Cianjur Periode 2017 – 2022 Choirul Anam dari posisi Mustasyar, Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur.
Periode 2022 – 2027 KH. Deden Utsman Ridwan mengatakan hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat Syuriyah – Tanfidziyah yang digelar di Ponpes Al Ittihad waktu lalu.
Deden menjelaskan alasan pemberhentian secara hormat itu di lakukan karena dirinya merasa tidak nyaman dan selalu di nyinyir oleh Choirul Anam dalam menjabat sebagai ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur.
Tidak Nyaman Dengan Keberadaan Pak Anam
“Jujur saja selama 2 tahun menjadi Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, saya tidak nyaman dengan keberadaan pak Anam, terlalu offside dan selalu nyinyir,” terang Deden saat dikonfirmasi Wartawan di Kantor PCNU Kab. Cianjur, Sabtu (21/09/2024).
Terkait tuduhan manipulasi data, Deden menyatakan ada empat orang yang telah memberikan tanda tangan dari Syuriah dan Katib.

“Silahkan tanya Rois data mana yang saya manipulasi, atau silahkan datang ke Mahkamah Konstitusi NU,” tutur Deden. Lebih lanjut, Deden mengungkapkan, Choirul Anam yang seharusnya berperan sebagai Mustasyar malah bertindak seperti oposisi.
Deden menyebut, tindakan yang dilakukan Choirul Anam tidak sebanding dengan perannya saat masih menjabat di Tanfidziyah
PCNU waktu itu.
“Dia selalu membanggakan perjalanannya, tapi sebenarnya apa yang dia katakan itu pernah dia lakukan?” ujar Deden.
Selain itu, menanggapi keterlibatan dalam politik menjadi tim sukses dan melakukan berkampanye saat Pilpres, Deden menegaskan bahwa dia tidak membawa NU, melainkan hanya sebagai Pimpinan Ponpes Al Itisom, dan sebagai warga negara Indonesia, dan itu dilakukan di rumahnya.
“Berbeda dengan dia yang dulu kampanye terang-terangan membawa gerbong NU digiring mendukung dan mensukseskan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada waktu itu,” tandas Deden.

Choirul Anam Diberhentikan Karena Rangkap Jabatan
Sementara itu, mantan ketua PCNU Cianjur Periode 2017 – 2022 Choirul Anam yang diberhentikan dari posisi Mustasyar mengatakan Ia sempat membaca surat tersebut dan mendapati alasan pemberhentiannya karena rangkap jabatan.
Namun, menurutnya, pasal 51 anggaran rumah tangga NU hanya mengatur rangkap jabatan untuk pengurus harian Tanfidziyah dan Syuriyah sedangkan Mustasyar tidak termasuk.
“Mustasyar itu lembaga penasehat, tugasnya hanya memberi nasihat,” tuturnya. Choirul Anam menilai, aturan tentang rangkap jabatan tidak jelas, mengingat bukan hanya dirinya yang memiliki jabatan ganda.
“Bukan saya saja, ada Bupati dan Wakilnya, DPRD juga, tapi tidak ada pasal yang mengatur hal itu,” katanya.
Choirul Anam mengaku tidak masalah, karena menurutnya dalam organisasi NU itu hanya pengabdian semata.
“Sebetulnya dipecat juga saya tidak masalah, karena NU itu bukan untuk mencari popularitas, dan bukan untuk mencari uang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Namun demikian, Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh dua jalur hukum.
“Dalam hal ini saya akan menempuh dua prosedur, pertama jalur internal, selanjutnya akan menempuh jalur Hukum, kalau ditemukan ada unsur manipulasi data, itu ada pidananya dan tentunya akan ditempuh jalur Hukum,” pungkasnya. (Rik/Dkh)