Cianjur – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cianjur memasuki babak baru.
Salah seorang tersangka, H. Dadan Ginanjar,S.IP.,MSi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), melalui tim kuasa hukumnya dari Cianjur Lawyer Club (CLC), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
Gugatan ini dilayangkan karena tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat prosedur.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 29 Juli 2025. Dalam dokumen permohonan, kuasa hukum Dadan Ginanjar, yang diwakili oleh Deden Muharam Junaedi, SH., MH dan rekan-rekan, meminta hakim untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Deden Muharam Junaedi menjelaskan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.



