![]()
CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi meluncurkan program labelisasi atau penandaan rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini menjadi langkah strategis Pemkab Cianjur untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan.
Desa Sukamanah Jadi Lokasi Pilot Project
Pelaksanaan perdana program labelisasi dilaksanakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, pada Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini menjadi pilot project sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Tedi Artyawan, menegaskan bahwa program tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat yang diselaraskan dengan kebijakan daerah.
“Labelisasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berkeadilan. Yang berhak menerima bantuan adalah KPM sesuai data Sensus Ekonomi Nasional, yakni masyarakat pada desil 1 sampai dengan desil 5,” ujar Tedi saat ditemui di lokasi kegiatan.



