
CIANJUR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur angkat bicara terkait penahanan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lanjut usia di wilayah Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, melalui Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin, menegaskan pihaknya menghormati serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur.
“Yang jelas, undang-undang yang kita pakai adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Jadi kita tunggu hasil keputusan. Saat ini kan masih berproses,” ujar Helmi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).



