Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Cianjur berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Dengan masih berjalannya proses hukum, Disdikpora Cianjur menegaskan akan bersikap objektif dan menunggu hasil akhir sebelum mengambil langkah administratif terhadap oknum guru P3K tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dkh/Rik)



