CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan proses perizinan Jamaras Agro Farm yang berlokasi di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, masih dalam tahap berjalan dan belum mencapai tahap final.
Aktivitas di lokasi tersebut juga ditegaskan berada dalam status pengawasan, bukan penyegelan sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Perizinan Masih Berproses di Sistem OSS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekaligus verifikasi dokumen perizinan yang diajukan Yayasan Al-Muhlas selaku pengelola Jamaras Agro Farm.
“Berdasarkan hasil cross-check pada sistem Online Single Submission (OSS), pihak yayasan telah menginput poligon lahan dengan luas sekitar 6,5 hektare. Namun demikian, proses perizinannya masih berjalan dan belum selesai,” ujar Superi, Selasa (14/4/2026).



