CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang tersangka berinisial SA alias Samsudin diamankan dengan barang bukti sabu seberat 648,75 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cianjur.
Penangkapan di Kawasan Pergudangan
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 8 April 2026. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan pergudangan di Jalan Raya Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SA. Dari hasil penggeledahan ditemukan 16 paket sabu dengan berat total 648,75 gram yang disimpan dalam tas di bagasi sepeda motor,” ungkap Kapolres, Senin (20/4/2026).



