Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba tersebut.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
26 Kasus Terungkap dalam Empat Bulan
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan capaian Satresnarkoba Polres Cianjur selama periode Januari hingga April 2026. Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap dengan total 38 tersangka diamankan.
Rinciannya terdiri dari 20 kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta lima kasus penyalahgunaan obat keras terbatas. Total barang bukti yang disita mencapai 759,91 gram narkotika, termasuk sabu dan tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga mengamankan ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl yang beredar tanpa izin.
Pendekatan Humanis untuk Pengguna
Kapolres menegaskan bahwa selain tegas terhadap pengedar, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap pengguna narkoba. Penanganan dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice dengan melibatkan Tim Assessment Terpadu bersama Kejaksaan Negeri dan BNNK Cianjur.



