CIANJUR — Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di Kampung Sindangsari RT 001 RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban berinisial SH (16), seorang pelajar, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Korban Ditemukan Kerabat di Dalam Kamar
Peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial ES (32), yang merupakan kerabat pelaku sekaligus pemegang kunci rumah, datang untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat memasuki rumah melalui pintu belakang, saksi mencium bau tidak sedap dan melihat kipas angin kecil masih menyala di depan kamar.
Ketika masuk ke dalam kamar, saksi mendapati korban dalam posisi tengkurap di atas kasur. Setelah meminta bantuan warga sekitar dan dilakukan pemeriksaan awal, korban diketahui telah meninggal dunia.
Pelaku Diduga Ayah Tiri Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial R bin S (35), seorang buruh harian lepas yang diketahui merupakan ayah tiri korban.



