CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III dengan sejumlah agenda strategis, salah satunya membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (29/6/2026), DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, DPRD juga menetapkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai pedoman dalam memperkuat profesionalisme dan integritas anggota legislatif.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, MT, dan dihadiri Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.
Delapan Fraksi Berikan Pandangan Terhadap APBD 2025
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Kabupaten Cianjur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian pembangunan daerah. Namun, sejumlah masukan juga disampaikan, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.



