BANDUNG – Sidang lanjutan praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bandung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (30/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh GLMPK. Kejari meminta agar hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan Nomor Perkara 10/Pid.Prap/2026/PN.Bdg, antara pemohon Asep Muhidin, S.H. melawan Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Kejari Pertahankan Keabsahan SP3
Dalam jawabannya, pihak Termohon menyampaikan bahwa penghentian penyidikan terhadap perkara dengan tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan serta evaluasi terhadap fakta hukum yang ditemukan.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan sempat terdapat pengembalian berkas atau P-19 dari Penuntut Umum pada 23 Februari 2026. Setelah itu, penyidik melakukan pendalaman tambahan, termasuk ekspose internal dan ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.



