Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik menyimpulkan belum ditemukan bukti yang cukup terkait unsur kerugian keuangan negara karena pekerjaan yang menjadi objek perkara disebut telah terselesaikan.
Atas dasar tersebut, Kejari Kota Bandung meminta majelis hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan telah sesuai ketentuan hukum.
GLMPK Persoalkan Penghentian Penyidikan
Sementara itu, pihak pemohon dalam permohonannya meminta agar hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Di antaranya meminta pengadilan menyatakan GLMPK memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta menyatakan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga yang diumumkan pada 22 Mei 2026 tidak sah.
Pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan baru terhadap perkara tersebut.
Pemohon Soroti Putusan Praperadilan Sebelumnya
Usai persidangan, Asep Muhidin selaku pemohon menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya persoalan terkait penghentian penyidikan setelah sebelumnya proses penetapan tersangka pernah diuji melalui praperadilan.



