Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Tolak Dalil Pemohon, Kejaksaan Cianjur Bantah Penetapan Tersangka Korupsi PJU Cacat Hukum dan Sebut Punya Dua Alat Bukti

1314
×

Tolak Dalil Pemohon, Kejaksaan Cianjur Bantah Penetapan Tersangka Korupsi PJU Cacat Hukum dan Sebut Punya Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Spread the love

​CIANJUR — Sidang Praperadilan yang diajukan oleh H. Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, mulai digelar.

Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Cianjur, sebagai pihak Termohon, menyampaikan jawaban resminya di hadapan Hakim Praperadilan.

Dalam jawaban tersebut, Kejaksaan secara tegas membantah seluruh dalil dan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sah secara hukum dan sesuai prosedur.