CIANJUR — Sidang Praperadilan yang diajukan oleh H. Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, mulai digelar.
Pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Cianjur, sebagai pihak Termohon, menyampaikan jawaban resminya di hadapan Hakim Praperadilan.
Dalam jawaban tersebut, Kejaksaan secara tegas membantah seluruh dalil dan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sah secara hukum dan sesuai prosedur.



