Menurutnya, sebelumnya hakim telah menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Dr. H. Erwin sah melalui putusan praperadilan yang diajukan sebelumnya.
“Ini ada kontradiksi. Awalnya disebut cukup bukti, kemudian belakangan dianggap belum cukup bukti. Kami mempertanyakan ketika proses penyidikan sudah dinyatakan sah melalui praperadilan, kemudian penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti,” ujar Asep.
Ia berpendapat bahwa setelah proses penyidikan dinyatakan sah, pembuktian mengenai terbukti atau tidaknya suatu perkara seharusnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok perkara.
“Apakah nanti terbukti atau tidak, bebas atau bersalah, itu kewenangan majelis hakim. Menurut kami, bukan lagi kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan setelah sebelumnya hakim praperadilan menyatakan prosesnya sah,” katanya.
Pemohon Tidak Ajukan Saksi Ahli
Dalam agenda sidang berikutnya, pihak pemohon menyatakan tidak akan menghadirkan saksi maupun saksi ahli.



