Asep menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan internal karena adanya keterbatasan waktu dan pertimbangan tertentu.
Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dari pihak Termohon.
Perkara praperadilan ini selanjutnya akan menjadi kewenangan hakim untuk menilai seluruh argumentasi, bukti, dan fakta hukum yang diajukan masing-masing pihak sebelum memberikan putusan.(BMS)



