Advokat Abdullah Syarief bersama Ahli Waris RDH Sukarman Datangi Mapolres Cianjur

Spread the love

CIANJUR – Advokat Abdullah Syarief dan Diansyah Putra Law Firm & Partner yang berkedudukan kantor hukum di Cibubur Country Cluster Cornfield Caov-15 Cikeas,

Gunung Putri, Bogor, Jabar, mendatangi unit Reskrim Polres Cianjur di Jl. KH. Abdullah bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan/ Kabupaten Cianjur, pada Selasa (04/04/2023).

Advokat Abdullah Syarief merupakan penerima kuasa hukum dari klien Andi Yatna Supri dan Dedi Juandi selaku ahli waris R.H. Sukarman.

yang memiliki bidang tanah seluas 30 Ha, dengan bukti letter C/ Kohir nomor 3687 Persil 137 atas nama RH. Sukarman, yang berada di Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.

Kedatangan Advokat Abdullah Syarief ke Mapolres Cianjur bermaksud untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya dugaan praktek jual beli tanah milik klien yang merupakan ahli waris RH Sukarman oleh oknum tertentu.

Advokat Abdullah Syarief mengatakan kepada wartawan usai dari Mapolres Cianjur bahwa saat ini diduga sudah ada oknum oknum tertentu, yang memperjual belikan tanah atas nama RDH Sukarman yang dilakukan tanpa sepertujuan klien kami selaku ahli waris yang sah dari RDH Sukarman.

Abdullah menegaskan klien kami selaku ahli waris yang sah dari RDH Sukarman tidak pernah menanda tangani atau melakukan perbuatan hukum apapun terkait dengan tanah milik RDH Sukarman.

“Hari ini, kami mendampingi klien selaku ahli waris RDH Sukarman mendatangi unit Reskrim Mapolres Cianjur, untuk berkonsultasi membuat pelaporan pengaduan atas nama oknum tertentu yang diduga telah menjual belikan tanah aset milik RDH Sukarman yang berada di wilayah kab. Cianjur,” ucap Abdullah.

Abdullah mengungkapkan selain bidang tanah yang dimaksud, masih ada beberapa bidang tanah yang berada di wilayah kabupaten Cianjur dimana saat ini sedang ditelusuri keberadaanya, baik secara bukti surat maupun fisiknya.

Abdullah berharap kepada pihak kepolisian Resor (Polres) Cianjur untuk dapat memproses aduan kami dan menangkap terduga pelaku yang telah memperjual belikan tanah milik klien selaku salah satu ahli waris yang sah dari RDH Sukarman.

“Rencana hari Jumat, kami kembali lagi ke unit Reskrim Mapolres Cianjur untuk membuat laporan secara resmi dan menyampaikan kelengkapan bukti bukti lainya,” pungkas Abdullah. (Denni Krisman)