“Pejabat desa yang mengambil keuntungan dari penderitaan rakyatnya sendiri jelas sedang melakukan eksploitasi kemiskinan,” ujar Malik.
Masuk Kategori Tipikor: Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan
Malik secara terang menilai bahwa dugaan pungli BLTS ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perbuatan ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 372 KUHP sangat relevan. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada kompromi dalam urusan merampas hak rakyat miskin,” kecamnya.
Tiga Tuntutan Tegas Aktivis kepada Penegak Hukum dan Pemerintah
Berdasarkan temuan dan laporan dari warga, Hendra Malik mengeluarkan tiga tuntutan tegas kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur:
Penangkapan dan Proses Hukum Pidana
Aktivis meminta Kepolisian dan Kejaksaan Cianjur untuk segera melakukan investigasi mendalam serta menangkap semua pihak yang terlibat, mulai dari tingkat RT/RW hingga perangkat desa.



