CIANJUR – Sejumlah Camat dan kepala Desa di kabupaten Cianjur menghadiri Kegiatan Sosialisasi.
Pencegahan Kasus Pertanahan dalam rangka memberikan Kepastian Hukum dan Kepastian Hak atas Tanah, yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Kegiatan tersebut bertempat diPendopo Tumaritis di Jl. Pangeran Hidayatulloh Desa Sawah Gede Kecamatan Cianjur, pada Selasa, (13/12/2022).
Adapun sebagai narasumber antara lain Kepala ATR/BPN Cianjur M. Yusuf, Kanit Harda Reskrim Polres Cianjur Iptu Yudi, Kasi Intel Kejari Cianjur Imam Tauhid dan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Kepala ATR/BPN Cianjur Muh. Yusuf mengatakan bahwa berkaitan dengan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan.
Lanjut Yusuf, jangan sampai di Kabupaten Cianjur terjadi sengketa atau konflik. Karena itu perlu pemahaman persepsi mencegah timbulnya hal tersebut.
“Kami mengundang juga dari kejaksaan, kepolisian, serta dari pengadilan dengan peserta terdiri dari kepala desa dan camat.
Pada sosialisasi ini lebih banyak kami beberkan berkaitan dengan hal-hal teknis. Lebih banyak kepada soal administrasi,” katanya.
Jika secara administrasi tidak ada masalah, Yusuf memastikan sengketa atau konflik pertanahan bisa dihindari. Terutama tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
“Sekaligus juga kami sampaikan rencana penetapan lokasi PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2023. Kabupaten Cianjur diberi tugas menyelesaikan program PTSL pada 2023 sebanyak 10 ribu hektare. Alhamdulillah para kepala desa dan camat antusias mendukung penyelesaian sertifikasi pertanahan di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (Denni Krisman)