Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeHukum & Kriminal

Begini Tanggapan kuasa Hukum Atas Rencana KPK akan Segera Mengeksekusi Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar

4793
×

Begini Tanggapan kuasa Hukum Atas Rencana KPK akan Segera Mengeksekusi Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Ali menuturkan, berdasarkan putusan MA, Irvan akan dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Irvan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta yang harus dibayar paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ali menambahkan, selain Irvan, MA juga menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu seorang wiraswasta bernama Tubagus Cepy Septhiady; mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.